Apakah Orang Islam Boleh Mengucapkan Selamat Natal?

Oleh: Dr. Alwi Shihab ↗

Apakah orang islam boleh mengucapkan selamat natal? Apakah mengucapkan selamat natal haram? Prof. Dr. H. Alwi Shihab, seorang cendekiawan muslim, membahas lengkap mulai dari akidah sampai bagaimana latar belakang sejarahnya dalam Islam.

Refleksi Podcast Episode 1
C

Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Natal?

Pertanyaan perihal hukum mengucapkan Selamat Natal kepada saudara Kristiani merupakan pertanyaan yang selalu dipertanyakan di setiap zaman. Terdapat keraguan, kehati-hatian, bahkan ketakutan yang menjadi dasar dari pertanyaan tersebut. Alwi Shihab memberikan penjelasan terhadap isu yang acap menjadi kontroversi umat Islam di mana pun berada dengan mengatakan bahwa seyogyanya umat Islam perlu memilah. Memilah di sini tentunya tidak asal memiliah, namun dengan panduan yang disebut maqashid syariah, tujuan dari agama itu sendiri. Salah satu dari tujuan agama tersebut adalah tentang bagaimana manusia yang dijadikan khalifah oleh Tuhan (representasi Tuhan di bumi), yakni dengan cara senantiasa beribadah pada-Nya, juga memakmurkan dunia. Memakmurkan dunia bisa dicapai apabila terdapat persatuan, stabilitas, dalam segala bentuk konteks relasi kehidupan.

Alwi Shihab mengkhususkan kepada generasi milenial dan seterusnya (yang akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa di era selanjutnya), agar tidak terkecoh oleh fatwa-fatwa yang dapat menjurus pada disintegrasi, konflik, maupun kurangnya hormat antar komunitas agama. Sebagaimana yang disampaikan oleh alquran, bahwasanya tujuan penciptaan manusia di bumi ini adalah untuk berbakti, beribadah, kepada Tuhan Yang Maha Esa (QS. Al-Dzariyat: 56):

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

Kami tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah.” Menurut para ulama, ibadah di sini bermacam-macam jenisnya: ada yang disebut ibadah mahdlah (ibadah yang tidak bisa ditawar pelaksanaannya), ghair mahdlah (tidak harus dilaksanakan). Ibadah yang dimaksud Tuhan selain ritual mahdlah (salat, zakat, puasa, haji, dan lainnya), ghair mahdlah, terdapat dalam QS. Hud: 61 yang bebrunyi:

…هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ وَٱسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا…

Tuhan telah menciptakan manusia dari bumi, dan meminta, memberi mandat kepada manusia untuk memakmurkan bumi.” Jadi, tujuan dari penciptaan kita sebagai manusia selain ibadah yang bersifat ritual, ada pula ibadah yang bersifat bagaimana agar manusia dapat memakmurkan bumi sebagai tempat tinggal bersama.

Guna memakmurkan bumi, manusia membutuhkan kerja sama, sikap saling menghormati, tidak menciptakan konflik dalam bentuk kegaduhan dan juga kerusuhan. Atas dasar inilah maka kita bisa masuk pada topik perihal pengucapan selamat Natal kepada saudara Kristiani. Tentu terdapat beberapa pandangan berbeda di dalamnya. Ada pandangan yang mengatakan bahwa hukum mengucapkan Natal adalah haram (tidak diperbolehkan) dengan alasan bahwasanya hal tersebut seakan mengakui doktrin umat Kristiani yang berbeda dengan doktrin umat Islam. Dengan kata lain, pengucapan selamat Natal dianggap telah keluar dari garis kepercayaan atau akidah Islam. Sedangkan berdasarkan pandangan yang kedua, pengucapan selamat Natal itu tidak berkaitan dengan akidah. Ucapan selamat Natal dinilai oleh pandangan kelompok kedua sebagai upaya untuk berbuat, mengungkapkan, bersikap yang menunjukkan adanya saling hormat.

Alwi Shihab memberikan contoh, dalam konteks Indonesia, umat Kristiani pun mengucapkan selamat hari raya Idul FItri dan Idul Adha kepada saudara Muslim. Sehingga, dalam hal ini, sebagai umat Islam pun apabila mengikuti pandangan kedua, maka tidak ada larangan sama sekali untuk mengucapkan hal serupa, termasuk dalam perayaan hari Natal. Alwi Shihab merujuk pada ayat ke-86 dari QS. Al-Nisa’:

 وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَاۗ …

“Apabila kamu diberi ucapan selamat, maka hendaknya kamu merespon dengan ucapan selamat yang lebih baik. Atau paling tidak (dengan ucapan yang) sama.” Ayat ini merupakan ayat yang menjadi landasan para ulama yang membolehkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal. Ayat ini merupakan dalil yang membuktikan bahwa Alquran menganjurkan kita menjawab ucapan selamat itu dengan ucapan yang lebih baik; atau paling tidak sama.

Lebih lanjut, Alwi Shihab memaparkan bahwa Alquran membagi kelompok non-Muslim kepada dua kategori: pertama, mereka yang memerangi umat Islam (pengikut Nabi Muhammad saw.); dan yang kedua adalah mereka yang memiliki relasi yang baik dengan umat Islam. Yang dimaksud dalam kategori yang pertama adalah mereka yang mengusir umat Islam dari negerinya, memerangi dan memusuhi agama Islam. Kepada kelompok ini, umat Islam tidak boleh berlaku baik pada mereka. Namun sebaliknya, pada kelompok non-Muslim yang masuk pada kriteria kedua, yang tidak memusuhi umat Islam, tidak pula memerangi agama Islam, Alquran memiliki sikap yang tegas pula:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ …

“Tuhan tidak sama sekali melarang umat Islam untuk berlaku santun, berlaku baik, dan berlaku adil kepada mereka dari non-Muslim yang tidak memerangi agamamu dan tidak mengusir kamu dari negerimu…” Maka, ucapan selamat Natal kepada umat kristiani, khususnya dalam konteks masyarakat Indonesia dimana umat Kristiani tidak memusuhi umat Islam, maka hukumnya masuk dalam kategori anjuran untuk berbuat baik dan berlaku adil.

Kata birr di dalam Alquran itu digunakan juga untuk menunjukkan bagaimana seorang anak berlaku adil kepada orang tuanya; birr al-walidayn, yang artinya berlaku baik kepada orang tua itu adalah suatu kewajiban. Dapat pula dianalogikan, kita berlaku baik kepada non-Muslim yang tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri kita, hendaknya kita berlaku baik pada mereka sebagaimana seorang anak berlaku baik kepada orang tuanya. Di titik inilah timbul pendapat-pendapat dari tokoh-tokoh terkemuka umat Islam, seperti Grand Syekh Al-Azhar Muhammad Al-Thayyeb, Syekh Al-Qardhawi, Habib Ali Zainal Abidin Al-Zufri, semuanya mengatakan bahwa tidak ada satu teks Qurani yang dapat dijumpai yang menjelaskan larangan pengucapan selamat Natal. Bahkan, dalam tradisi Rasulullah saw., beliau mengikat janji dengan kelompok Kristiani dari Najran. Termasuk dari janji tersebut ialah memelihara kerukunan, menghormati rumah-rumah ibadah, anjuran membantu umat Kristiani yang hendak membangun rumah ibadah, juga pemberian izin kepada delegasi Kristen Najran untuk melaksanakan Kebaktian di Masjid Nabawi saat mereka datang mengunjungi Rasulullah saw. di Madinah.

Alwi Shihab menegaskan, bahwasanya kita semua harus dapat membedakan antara pandangan-pandangan ulama dan teks-teks Alquran. Itu yang membedakan antara apa yang disebut sebagai prime source (sumber utama ajaran Islam) itu didapatkan di dalam Alquran; dan juga secondary source (sumber kedua) yang berasal dari pendapat-pendapat para ulama yang bisa saja mengandung kekeliruan, kekhilafan, karena tidak dipelihara oleh kesakralannya teks-teks Alquran. Para ulama besar, mereka melihat bahwa dalam rangka menciptakan kerukunan, membangun negeri, menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran, semua umat antar agama perlu bahu-membahu bekerja-sama untuk mewujudkan semua itu. Sehingga, tidak ada teks Alquran yang dapat dijadikan dalil atau pegangan untuk melarang seorang Muslim mengucapkan selamat Natal.

Menurut Alwi Shihab, adanya pelarangan ucapan Natal ulama didasarkan pada argumentasi adanya kekhawatiran akan larut dan mengakui doktrin-doktrin Kristiani. Alwi Shihab optimis bahwa generasi milenial memiliki cukup kebijaksanaan dalam penyampaian ucapan selamat Natal. Dalam artian, penyampaian tersebut tidak dibarengi dengan keyakinan terhadap doktrin Kristiani. Bagaimanapun, tiap komunitas agama memiliki doktrin ajaran yang harus saling dihormati (QS. Al-Kafirun: 6). Namun dalam situasi dan kondisi menciptakan kerukunan di dalam suatu komunitas bermasyarakat dan berbangsa, semua umat beragama harus dapat memilah antara pandangan-pandangan ulama dan teks-teks prime source dari Alquran.

Kembali lagi diperkuat oleh Alwi Shihab, bahwa pandangan ulama itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi pada masa hidupnya. Hal ini dapat divalidasi pada fakta sejarah, pada masa terjadinya suasana permusuhan, suasana yang tidak kondusif di dalam hubungan komunitas Muslim dan Kristiani, tepatnya pada masa Perang Salib; pun pada masa setelanya, umat Muslim merasa terpuruk atas invasi dari Mongol pada tahun 1258 M. Pada masa-masa tersebut, terdapat beberapa ulama yang memiliki pandangan cukup keras dengan motivasi untuk mengembalikan kejayaan dunia Islam. Pandangan-pandangan keagamaan/fatwa yang dikeluarkan merupakan pandangan yang tidak bersahabat kepada beberapa kelompok Kristiani.

Di antara ulama yang dimaksudkan adalah Ibnu Taimiyah (w. 1328 M). Fatwa-fatwa Ibnu Taimiyah tentang umat Kristiani terhimpun dalam karya berjudul Fatawa Al-Kanais. Dalam tulisannya tersebut, Ibnu Taimiyah dengan jelas menganjurkan umat Islam untuk tidak berinteraksi secara intensif dengan kelompok Kristen. Larangan ini disebabkan karena adanya kekhawatiran umat Islam akan dipengaruhi oleh doktrin kelompok Kristen. Termasuk di dalamnya adalah pelarangan ikut dalam perayaan hari besar umat Kristen yang melingkupi pelarangan pengucapan selamat Natal. Dengan tegas Alwi Shihab menekankan bahwa Ibnu Taimiyah lahir pada masa terpuruknya umat Islam dari dua tragedi besar, juga dalam kondisi dimana umat Islam memerlukan semacam introspeksi  sesuai kondisi zaman yang sedang terjadi.

Pandangan-pandangan Ibnu Taimiyah tersebut kemudian diadopsi oleh Muhammad bin Abdul Wahab (pendiri kelompok Wahabisme, w. 1792 M) dalam merumuskan pandangannya yang terkenal sangat strict dengan motivasi ingin mengembalikan ajaran Islam ke masa Nabi saw. Pandangan Ibnu Taimiyah juga Muhammad bin Abdul Wahab ini juga kemudian diadopsi oleh ulama-ulama yang lahir setelahnya hingga masa kini. Hingga masih kita temukan adanya pandangan ulama yang melarang pengucapan selamat Natal karena dianggap berbahaya. Bahkan, ada pula ulama yang berani menyampaikan bahwa seseorang yang mengucapkan selamat Natal berarti ia sudah keluar dari akidah Islamnya. Alwi Shihab menegaskan, hal-hal yang demikian tidaklah benar. Seyogyanya, sebagai umat beragama, masing-masing dari kita menggunakan kearifan untuk meneliti sejarah dan mengulik dari mana datangnya sumber yang dijadikan dalil untuk melarang pengucpan selamat Natal kepada saudara Kristiani.

Paling jelas, seperti yang disampaikan tiga tokoh besar di awal, bahwa tidak ada satupun teks di dalam Alquran yang bisa memberikan suatu pegangan untuk melarang seorang mengucapkan  selamat Natal. Bahkan, justru sebaliknya, umat Islam harus membangun keharmonisan di antara keluarga besar Ahlul Kitab. Ya, umat agama di dalamnya dinyatakan sebagai ahlu, keluarga yang memiliki kitab-kitab suci. Semuanya harus menciptakan hubungan yang harmonis. Khususnya dalam konteks bangsa Indonesia yang tidak memiliki beban sejarah permusuhan di antara komunitas Islam-kristen dan lainnya. Bersama-sama kita bisa menciptakan bangsa ini menjadi bangsa yang harmonis, saling menghormati dan menghargai.

Agama Islam adalah agama yang sangat menghargai Ahlul Kitab, Alquran juga membolehkan umat Islam menjadikan ibu dari anak-anaknya dari kelompok Krsitiani. Ini adalah pertanda bagaimana Islam menghargai komunitas Kristen dan Yahudi. Sahabat Nabi saw. ada yang menikah dengan perempuan dari komunitas Kristen dan juga Yahudi. Semua ini menggambarkan bahwa hubungan kelompok Islam dan keompok Ahlul Kitab lainnya haruslah senantiasa dipelihara. Jangan sampai bangsa Indonesia mengikuti apa yang terjadi di negara-negara Arab yang beberapa dekade ini sedang porak-poranda dengan faktor pemula yakni perbedaan pendapat di bidang keagamaan; yang sebenarnya didasarkan pada pandangan ulama-ulama, bukan  dari teks Alquran maupun contoh dari Nabi saw. hal inilah yang menjadikan negeri-negeri tersebut porak-poranda dan semoga Indonesia dapat terhindar dari hal tersebut.

Sebagai pungkasan tema ini, Alwi Shihab mengatakan, “Orang yang mau mengucapkan selamat Natal itu, silahkan! Hal itu tidak dosa. Kalau niatnya untuk menjalin hubungan yang baik, maka dia telah mengikuti anjuran Alquran, yaitu al-birr, yaitu hubungan yang baik, yang harmonis dengan kelompok non-Muslim. Orang-orang yang merasa bahwa hal ini tidak benar, juga dipersilahkan, itu adalah suatu pilihan. Tetapi menurut ungkapan, idzaattasa’a ‘ilmu syakhs qalla inkaaruhu, apabila seseorang memiliki pandangan yang luas dan lebih banyak ilmunya, maka dia akan bisa menerima perbedaan.” Alwi Shihab berkisah tentang sejarah Buya Hamka yang saat mudanya enggan hadir pada tradisi Tahlilan, Mauludan. Namun justru pada masa tuanya, Buya Hamka berbalik menjadi orang yang membolehkan hadir Tahlilan dan Mauludan. Dan ketika Buya Hamka ditanya, mengapa perubahan ini terjadi? Buya Hamka menjawab sebagaimana ungkapan tadi, “Dulu saya hanya membaca satu kitab, setelah saya membaca sekian banyak kitab (maka) saya merubah pandangan saya.”

Demikian pula Imam Syafi’i yang mengubah pandangan-pandangannya/fatwanya yang dituliskan pada masa ia tinggal di Irak dan sewaktu ia pindah ke Mesir. Banyak pandangan Imam Syafi’I yang oleh beliau dirombak maupun diubah karena melihat keadaan yang tidak sesuai, berbeda dengan keadaan sebelumnya. Ada pula sarjanawan Muslim yang bernama Hasan Hanafi yang semasa mudanya menentang ajaran Tasawuf, namun pada masa tuanya beliau justru mengatakan bahwa Tasawuf adalah salah satu jalan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Khususnya para pembaca warga Indonesia, dan semua pembaca dari negeri manapun pada umumnya, dapat memiliki wawasan yang luas guna memilah mana yang dapat menjadi panutan dan mana yang memiliki dalil yang kuat dari prime source dibanding secondary source.

Tulisan berdasarkan catatan digital video Podcast Alwi Shihab pada laman https://www.youtube.com/watch?v=z8ZnxZG-JuQ&t=794s.

Nonton juga

C
Apa dan Mengapa Islam Wasatiyya?

Apa dan Mengapa Islam Wasatiyya?

Belakangan ini Islam Wasatiyya mendapat ...

Bagaimana pandangan Anda? Infokan juga apabila materi ini bermanfaat sebagai inspirasi tulisan/integrasi bahan dalam RPP/dsb.

Komentar (0)
L

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...