Hukum Membangun Tempat Ibadah Agama Lain
Oleh: Dr. Alwi Shihab ↗
Bagaimana hukumnya membangun tempat ibadah agama lain, jika posisi kita sebagai pimpinan sebuah perusahaan untuk memperlancar karyawan kita dalam beribadah? Karena saya pernah bertanya dengan salah satu ustadz, jawabannya adalah haram membangun tempat ibadah untuk agama lain.
Refleksi Podcast Episode 64
Membangun Tempat Ibadah Agama Lain dalam Perspektif Hukum Islam
Pemberitaan nasional merupakan media yang mewartakan apa-apa yang terjadi dalam dunia nasional dan internasional. Pemberitaan tentang tindakan intoleransi suatu kelompok agama kepada kelompok agama lainnya menjadi salah satu pemberitaan yang dapat membuat kita semua bercermin, apakah cara kita beragama dalam payung Pancasila dan UUD 1945 akan terus demikian? Sikap intoleransi ini timbul akibat banyak faktor, salah satunya adalah faktor penafsiran terhadap teks suci dan sejarah umat beragama di era sebelumnya. Banyak dari umat agama Islam khususnya, masih menganggap bahwa hukum membangun rumah ibadah untuk kelompok agama lain adalah haram dan terlarang. Pendapat yang dikemukakan oleh seorang pemuka agama kepada orang yang bertanya ini akan menimbulkan dampak yang muncul setelahnya: apabila ia seorang pemimpin daerah, maka ia akan tidak memberi izin pembangunan rumah ibadah selain rumah ibadah agamanya; apabila ia seorang pemimpin perusahaan, maka ia akan mempersulit karyawannya yang berbeda agama dengannya untuk dapat memiliki tempat ibadah maupun melakukan ibadah di area tempat kerja; jika ia seorang masyarakat umum, maka ia(kita dan juga mereka) akan menentang keras apabila ada tetangga kita yang akan beribadah atau membangun tempat ibadah di lahan yang mereka miliki. Lahirnya sikap-sikap intoleransi yang lahir dari pendapat tokoh agama tertentu ini membuat masyarakat awam bertanya-tanya, bagaimana sesungguhnya hukum dari membangun tempat ibadah agama lain dalam perspektif hukum Islam?
Alwi Shihab menjawab kegelisahan ini dengan berkata,
“Kita perlu membaca konteks sejarah, sehingga jangan kita ikut pandangan-pandangan ulama yang disampaikan pada saat-saat hubungan antara umat Kristen dan umat Islam itu tidak harmonis. Saya beri contoh bahwa pada masa-masa Perang Salib itu pertempuran 200 tahun kurang lebih, antara umat Kristen dan umat Islam. Kira-kira apa yang diharapkan dari umat Islam maupun umat Kristen? Apa yang diharapkan dari mereka untuk memberikan pandangan antara satu dengan lainya? Ini dia lagi bermusuhan. Nah, karena lagi bermusuhan, segala sesuatu jangan dekat.”
Jawaban Alwi Shihab ini menuntut kita umat beragama untuk: pertama, mempelajari sejarah, khususnya terkait relasi antar umat beragama di masa lampau. Mempelajari sejarah tidak saja cukup dengan membacanya, namun juga mempelajari bagaimana latar belakang sejarah baik dan buruk bisa terjadi, serta mencari pelajaran baik apa saja yang dapat diambil dari peristiwa tersebut. Hal ini menjadi penting, karena masih banyak yang membaca sejarah namun tenggelam dalam memori sejarah tersebut, khususnya sejarah buruk; yang kemudian sangat mempengaruhi bagaimana seseorang memandang pada konteks sosial-keagamaan pada konteks zaman ia hidup. Mungkin saja relevan, dan mungkin juga tidak relevan. Oleh karena itu, perlu kecakapan dalam membaca, memahami dan mengajarkan sejarah keagamaan.
Kedua, dalam mempelajari fatwa/pendapat keagamaan ulama terdahulu, umat beragama tidak diperkenankan menelan mentah-mentah fatwa tersebut. Umat beragama perlu menelisik kondisi hidup saat ulama tersebut mengeluarkan fatwa, khususnya terkait dengan relasi antar umat beragama. Alwi Shihab menekankan, fatwa yang keluar dalam kondisi sejarah yang tidak harmonis tidak dapat diberlakukan di semua kondisi. Fatwa tersebut keluar karena kondisi perang dan sedang bermusuhan, bukan dalam kondisi damai. Sehingga, dalam membaca, memahami dan menerapkan sebuah fatwa, umat beragama perlu juga menguasai biografi dari tokoh yang mengeluarkan fatwa; agar implementasi fatwa tidak memicu kemudaratan pada kehidupan manusia yang berbeda kondisi zaman.
Alwi Shihab melanjutkan, bahwasanya ada tokoh Muslim era Perang Salib yang sangat berpengaruh pada masanya dan masih memiliki pengikut hingga saat ini. Ia adalah Ibnu Taymiyah. Bagi Ibnu Taymiyah di masa itu, membangun Gereja tidak boleh dilakukan oleh orang Islam; orang Islam juga tidak diperbolehkan ikut merayakan keramaian pada masa Natal; membawa terompet pun dihukumi haram. Alwi Shihab mengingatkan, fatwa ini berbunyi demikian karena keluar pada masa peperangan, permusuhan. Oleh karena itu, semua umat beragama harus pandai untuk melihat konteks.
Alwi Shihab mengajak kita semua merujuk pada peristiwa di masa Nabi Muhammad saw. Khususnya pada saat Nabi saw. mengeluarkan perjanjian dengan delegasi kelompok Kristen Najran. Salah satu isi perjanjian tersebut adalah umat Islam diharapkan untuk membantu saudara-saudaranya, umat Kristiani, untuk membangun Gereja. Membantu membangun Gereja oleh umat Islam ini bukanlah suatu bentuk hutang-piutang, melainkan sebuah kewajiban sebagai saudara. Alwi Shihab ingin kita berpikir bersama, mana yang akan kita dengar, apakah fatwa ulama dengan latar belakang khusus, atau Nabi saw. sebagai sumber keteladanan kemanusiaan yang paripurna?
Pada saat Nabi saw. mengeluarkan pandangan toleransi yang tertuang dalam perjanjian tersebut, keadaan relasi umat Islam dan umat Kristen itu baik. Bahkan, delegasi Kristen Najran waktu itu meminta izin untuk melakukan ibadah. Kemudian, ia dipersilahkan masuk ke masjid. Tentu pada saat kondisi perang, hal ini tidak mungkin terjadi. Oleh karena itu, Alwi Shihab menekankan agar umat beragama perlu mengetahui konteks sebuah teks fatwa, utamanya konteks dari teks Alquran. Dalam memahami teks Alquran, siapapun perlu mengetahui asbabun nuzul-nya, yakni sebab-sebab turunnya ayat. Seperti contoh, ketika ada teks ayat yang mengecam satu kelompok tertentu, terlebih dahulu kita harus menelusuri sebab turunnya ayat tersebut. Apabila ayat turun dalam keadaan perang, maka kita tidak serta merta menerapkan ayat untuk kondisi damai di masa sekarang.
Semasa Nabi saw. hidup, terdapat beberapa peperangan antara komunitas Islam dan komunitas Yahudi. Peperangan ini terjadi karena ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh kelompok Yahudi, sehingga Nabi saw. tidak mau membiarkan orang yang menyimpang/melanggar perjanjian dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat Madinah (saat itu). Kelompok Yahudi tersebut bersekongkol dengan musuh kelompok umat Islam yang berada di Makkah dan berusaha memerangi Nabi saw. Seperti pula yang terjadi dalam perang Khandak, ada kelompok Yahudi yang berusaha untuk membuka jalan bagi orang-orang musyrik dari Makkah untuk memerangi pasukan Nabi saw. Padahal mereka menyatakan bahwa diri mereka itu adalah bagian dari penduduk Madinah yang terikat dalam Piagam Madinah.
Alwi Shihab kembali mengarahkan, bahwa apabila kita (setiap dari umat Islam khususnya) ingin mengikuti apa yang ditunjukkan dan diteladankan oleh Nabi Muhammad saw., maka boleh saja. Sebagaimana yang menjadi realita di Ambon. Di Ambon sering terjadi pemandangan sikap toleransi seperti di zaman Nabi saw., dimana orang-orang Islam membantu teman-teman yang beragama Kristiani untuk membangun Gereja, dan juga sebaliknya. Hal ini dapat terjadi karena baik Gereja maupun Masjid adalah tempat untuk beribadah, bukan tempat untuk berkelahi. Jadi, apabila ada orang yang mau beribadah, ada orang yang mau mendekatkan diri kepada Tuhan, patut untuk kita bersama-sama membantu. Tidak hanya tentang anjuran membantu rumah ibadah kelompok agama lain, poin lain dari perjanjian Nabi saw. dengan delegasi kelompok Kristen Najran adalah tentang hubungan perkawinan antara laki-laki Islam dan perempuan Kristen. Laki-laki Islam tidak boleh memaksa istri Kristennya dalam hal peribadatan. Baik perihal pembangunan rumah ibadah, maupun perkawinan, substansi perjanjian yang dilakukan oleh Nabi saw. ini sangat toleran.
Apabila kemudian ada ulama berikutnya yang lahir setelah Nabi saw. dan mau menganulir apa yang telah diajarkan Nabi saw. dalam hal toleransi antar kelompok umat beragama, maka kita semua harus melihat alasan di balik fatwa yang dikeluarkan oleh ulama tersebut. Jadi, Alwi Shihab menganjurkan agar dalam hal pembangunan rumah ibadah ini, kita dapat mengikuti Alquran dan mengikuti Sunnah Nabi saw. Hal ini berdasarkan pada ucapan Nabi saw. yang artinya, “Aku akan tinggalkan dua hal apabila kalian wahai umat Islam berpegang teguh kepada dua ini, maka kalian akan selamat, Alquran dan Sunnah (keteladanan Nabi saw.).”
Alwi Shihab meneguhkan, bahwa apa yang Nabi Muhammad saw berikan kepada kita semua sebagai keteladanan, itulah yang kita pegang. Apabila ada ulama lain yang mengatakan hal yang bertentangan atau tidak sejalan dengan keteladanan Nabi saw., mungkin ada alasannya (seperti dalam konteks perang); sehingga, kita harus kembali pada ajaran utama yang berasal dari Nabi saw. Terlebih khusus dalam konteks masyarakat Indonesia, dimana tidak ada konteks perang antara agama Islam dan agama lainnya, maka tetap mengikuti Nabi saw. adalah yang utama.
Jawaban Alwi Shihab ini mencerahkan kita semua, bahwa dalam membaca teks yang kita anggap sakral, kita juga perlu “Membaca konteks Sejarah, bukan menghadirkan ulang teks Sejarah (yang kelam) dalam kehidupan yang sekarang.” Alwi Shihab mengarahkan kita untuk memulai menjadi umat beragama yang tidak litterlijk. Hanya dengan demikian, kehidupan yang penuh akan unsur perdamaian tidak sekedar hayalan.(IL/AKR)
Artikel ditulis berdasarkan catatan video digital pada Podcast Alwi Shihab, pada laman https://www.youtube.com/watch?v=fvwxUC7WDps&list=PLWuE9NE-a3Bg3JdQtJ-GmoLls-axhwkaV&index=48 dengan judul “Hukum Membangun Tempat Ibadah Agama Lain?”
Nonton juga
Bagaimana pandangan Anda? Infokan juga apabila materi ini bermanfaat sebagai inspirasi tulisan/integrasi bahan dalam RPP/dsb.


0 Comments