Cara Mengetahui Bid’ah Tidaknya Suatu Perkara

Oleh: Dr. Alwi Shihab ↗

Supaya jangan terjadi perpecahan dan sikap saling menyalahkan pendapat, masyarakat perlu mengetahui bagaimana cara menentukan amalan baru yang berkembang di masyarakat dan tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah. Prof. Dr. H. Alwi Shihab menjelaskan metodenya di Podcast Alwi Shihab eps-40 berikut ini.

Refleksi Podcast Episode 40
C

Apakah Bidah itu?

Bidah, atau inovasi yang tidak menyalahi ketentuan agama, itu pada dasarnya tidak dilarang. Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam  perkara ini: pertama, apakah inovasi itu bertentangan atau tidak dengan ajaran agama; kedua, masing-masing umat Islam harus meneliti juga melihat dengan seksama semangat ajaran agama itu sendiri apakah masih masuk di lingkup inovasi tersebut atau tidak. Bidah yang dilarang itu adalah inovasi yang sifatnya bertentangan dan tidak sejalan dengan ajaran serta semangat dari ajaran Islam itu. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.:

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang menciptakan inovasi/tradisi baru dalam urusan agama kita ini yang tidak ada hubungannya dengan agama, semangat agama, itu sendiri; maka hal itu harus ditolak, (HR. Bukhari & Muslim). Dalam penjelasan hadis inilah yang dimaksud dengan bidah dhalalah/sesat  itu.

Umpamanya ada seseorang yang berinovasi bahwasanya pelaksanaan ibadah Haji di bulan Dzulhijjah umumnya adalah jatuh pada musim panas dan ia ingin mengubahnya pada bulan lain. Nah. Ini yang tidak boleh, karena mengubah dari ketentuan agama. Adapun  hal lainnya, inovasi yang tidak mengubah dan bertentangan dengan ketentuan agama, maka itu masuk dalam ruang lingkup ijtihad. Ijtihad adalah pandangan seorang alim atau kelompok ulama yang menetapkan suatu hukum sesuai dengan pemikirannya berdasarkan Alquran dan Sunnah, serta hsil ijtihadnya itu belum pernah dilaksanakan di zaman Nabi saw.

Hasil ijtihad tentunya berbeda antara satu alim dengan alim lainnya, atau juga antara satu kelompok dengan kelompok lainnya, tergantung terhadap konteksnya. Pada masa-masa tertentu ijtihad di masa itu bertolak belakang dengan hasil ijtihad ulama-ulama pada masa lalu. Seperti contoh, dalam konteks Indonesia, pada masa colonial, banyak ulama-ulama Nusantara yang menganggap bahwa hadis yang berbunyi:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa yang mengikuti suatu kelompok, maka ia seakan-akan bagian dari kelompok itu sendiri,” (HR. Ahmad & Abu Dawud). Oleh karena itu, ulama-ulama pada masa sebelum kemerdekaan memberi fatwa bahwa orang-orang Islam seyogyanya tidak boleh memakai celana karena itu mengikuti tradisi colonial. Namun pada masa saat ini tidak masalah menggunakan celana, karena semuanya tergantung pada konteksnya.

Demikian pula pada fatwa-fatwa yang keluar saat relasi umat Islam dan Kristen sedang renggang. Tokoh Islam seperti Ibnu Taimiyah menganggap bahwa umat Islam tidak boleh ikut dalam perayaan dan berelasi baik dengan umat Kristen. Pandangan ini lahir karena umat Kritsen pada masa itu adalah musuh Islam dalam perang Salib, sehingga di antara dua kelompok ini merasa tidak nyaman untuk dapat berhubungan baik di masa itu. Itu adalah masa-masa yang diliputi oleh ketegangan, permusuhan, dan sebagainya. Adapun masa sekarang, tentu saja ulama-ulama yang tidak melihat adanya hal-hal yang bisa dijadikan dasar untuk tidak berhubungan baik dengan kelompok lain (Kristen, Hindu, Budha, agama dan aliran lainnya), maka berhubungan baik dengan umat agama dan kelompok yang berbeda adalah boleh-boleh saja.

Suatu waktu, pernah ada sosok yang mengkritik penyampaian salam dengan cara menyatukan dua telapak tangan di hadapan muka karena dianggap sebagai tradisi Hindu, sehingga umat Islam tidak boleh menggunakan cara salam seperti itu. Perlu digaris bawahi, yang demikian adalah hal yang tidak dapat diterima secara baik oleh akal sehat, karena itu adalah bagian dari cara menghormati orang lain. Tidak serta merta orang Islam yang menyampaikan salam dengan cara demikian lantas menjadikannya sebagai seorang pemeluk Hindu. Disebabkan terbukanya ruang ijtihad ini, maka timbullah pandangan-padangan yang sangat ketat dan mengatakan bahwa, “Semua hal yang tidak di pernah terjadi dalam tradisi Nabi saw., hal-hal tersebut adalah bidah yang dhalalah/sesat.”

Hal-hal demikian inilah yang kemudian memunculkan perbedaan fatwa-fatwa yang berbeda antara kelompok salafi yang ketat dan Imam Syafii (salah satunya). Imam Syafi’i mengatakan bahwa ada bidah yang baik dan ada juga bidah yang buruk/sesat. Bidah yang sesat adalah bidah yang melanggar agama; namun bidah/inovasi yang baru dan tidak melanggar agama, berada dalam rel semangat Islam, maka tidak ada apa-apa. Bahkan sebagai tokohnya para ulama Muslim, Abdul Laits Abdul Salam, ia memilah lagi dengan rinci dengan juga mengkatogerikan bidah sebagai bidah wajib dan sunah.

Perihal bidah, ini adalah bagian dari ruang ijtihad yang tentunya tidak melanggar ketentuan agama. Akibat dari pertentangan dan perbedaan pendapat tentang hal ini, maka Imam Syafi’Ii mencetuskan sebuah ilmu dalam ilmu agama yang disebut Usul Fikih. Jadi, Usul Fikih adalah ilmu sebagai acuan untuk merumuskan hukum. Di dalamnya ada prinsip-prinsip yang dijadikan acuan dalam penetapan hukum. Dan acuan ini dipakai dalam memberikan fatwa terhadap kondisi-kondisi mukallaf (orang-orang yang dibebani hukum taklifi) yang berbeda-beda.

Satu di antara prinsip/kaidah Usul Fikih yang disusun oleh Imam Syafi’i ada yang berbunyi:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Menghindarkan diri dari keburukan itu harus didahulukan daripada pencapaian pada suatu maslahata/kebaikan.”  Prinsip ini dapat digunakan dalam berbagai situasi. Seperti contoh pada masa pandemi, terdapat larangan ibadah umrah bagi umat Islam yang berusia 50 tahun ke atas. Hal ini disebabkan karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang buruk. Bagaimanapun, usia di atas 50 tahun itu sangat rentan sekali terjangkit virus yang mewabah. Sehingga banyak fatwa untuk mencegah keburukan itu harus didahulukan sebelum mendapat maslahatnya/sesuatu yang positifnya. Tentu dalam hal ini terdapat sisi positifnya, yakni ibadah umrah tadi; namun, menghindarkan diri dari mafsadat/keburukan harus terlebih dahulu dilakukan.(IL/AKR)[1]

[1] Tulisan berdasarkan catatan digital pada Podcast Alwi Shihab pada laman https://www.youtube.com/watch?v=ySncUlzdRdc&list=PLKN0wcIUtKYlpYPbRIXgRav6op_v9vKkO&index=74.

Nonton juga

C
Dua Kategori Hijrah (Part 1)

Dua Kategori Hijrah (Part 1)

Banyak di antara artis artis ...
Radikalisme dan Intoleransi Mencuat 5-6 Tahun Terakhir. By Design Kah?

Radikalisme dan Intoleransi Mencuat 5-6 Tahun Terakhir. By Design Kah?

"Mengapa trend pembahasan mengenai fenomena ...

Bagaimana pandangan Anda? Infokan juga apabila materi ini bermanfaat sebagai inspirasi tulisan/integrasi bahan dalam RPP/dsb.

Komentar (0)
L

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...