Sejarah dan Konteks Perintah Membunuh Orang Murtad dalam Islam

Oleh: Dr. Alwi Shihab ↗

Benarkan halal darah orang murtad? Begini penjelasan sejarah dan konteksnya dari Prof. Dr. H. Alwi Shihab.

Refleksi Podcast Episode 48
C

Apakah Muslim yang Pindah Agama Wajib Dihukum Mati?

Perbincangan tentang hukum bagi Muslim yang pindah agama merupakan perbincangan yang tidak ada habisnya di tiap masa, termasuk pada masa kini. Dalam istilah agama Islam, merubah agama itu disebut dengan istilah riddah yang secara bahasa bermakna kembali, mantul; seperti bola yang ditendang ke tiang, ketika dia kembali, maka itu disebut irtadda, atau kembali ke tempat semula. Adapun secara istilah, orang yang pindah agama adalah orang yang tadinya beragama A, kemudian ia irtadda, kembali ke agama yang ia peluk sebelumnya; orang yang tadinya memeluk Islam, kemudian ia keluar dari agama Islam, dan kembali pada agamanya yang sebelumnya, maka yang demikian disebut dengan murtad.

Istilah murtad tidak terpisah dari realitas sejarah setelah wafatnya Nabi Muhamaad saw. Pada saat itu, terjadi sebuah peperangan yang dikenal dengan perang Riddah, yakni peperangan terhadap orang-orang yang membalik dari kelompok Islam dan membalik tidak percaya pada Islam. Ketika Khalifah pertama (Sayyidina Abu Bakar Al-Shidiq) memimpin umat Islam, situasi umat Islam menjadi sangat runyam karena banyak kelompok-kelompok yang tadinya sudah memeluk Islam namun terpengaruh oleh kelompok-kelompok lain yang merasa bahwa perjanjian mereka itu adalah dengan Nabi saw., bukan dengan Sayyidina Abu Bakar/khalifah. Kelompok-kelompok ini pada umumnya tidak ingin menunaikan iabdah zakat. Melihat hal ini, Sayyidina Abu Bakar melihat bahwa yang demikian dapat merongrong persatuan umat Islam pada waktu itu.

Peristiwa sejarah ini kita ketahui sebagai penghianatan yang amat dahsyat, karena orang-orang yang mempengaruhi umat Islam yang tadinya sudah menyatu dengan sahabat dan komunitas Islam kemudian serta merta terpengaruh dan berusaha untuk melakukan tuntutan-tuntutan baru. Satu di antara tuntutan tersebut adalah keengganan membayar zakat dengan alasan bahwa perjanjian mereka di masa itu adalah membayar zakat kepada Nabi Muhammad saw., bukan  kepada khalifah. Alasan kedua dari pecahnya perang tersebut adalah adanya orang-orang munafik yang tidak jelas loyalitasnya kepada Islam yang ikut berkontribusi pada kerunyaman persatuan komunitas Islam di masa itu. Bahkan ada seorang tokoh anti Islam dan juga anti kepada Nabi Muhammad saw., yakni Musalilamah Al-Kadzdzaab, yang juga masuk pada kelompok orang-orang munafik ini.

Menurut riwayat sejarah, setidaknya ada 11 kelompok yang berasal dari suku-suku tertentu yang merasa bahwa mereka perlu melakukan tuntutan tertentu, tidak saja tuntutan keengganan membayar zakat, tapi juga tuntutan untuk mengurangi salat (salat Subuh dan Isya ditiadakan). Ini adalah kelompok yang cukup besar, catatan sejarah mengungkap setidaknya lebih dari 40.000 orang yang bergabung dalam kelompok ini. Sayyidina Abu Bakar sangat khawatir atas kelompok ini, karena apabila dibiarkan akan membuat Islam terkontaminasi dan terhapuskan dari daerah Makkah, Madinah dan sekitarnya. Karena bibit-bibit perpecahan akan timbul dari kelompok ini, maka kemudian Sayyidina Abu Bakar memutuskan untuk mengirim komandan perang (Khalid bin Walid) untuk memerangi mereka.

Di sinilah kemudian timbul pandangan-pandangan berbeda, ada yang menganggap bahwa tidak patut kita sebagai Muslim memerangi mereka karena alasan tersebut, karena ada di antara mereka yang masih percaya pada keesaan Allah dan pengutusan Nabi Muhammad saw., sehingga membunuh kelompok tersebut adalah hal yang tidak dibenarkan. Namun, dalam pandangan/ijtihad Sayyidina Abu Bakar, apabila hal tersebut dibiarkan maka akan merongrong persatuan umat dan kelangsungan agama Islam pada masa itu. Atas dasar ini, memerangi mereka adalah suatu keharusan untuk masa itu.

Di antara sahabat lainnya, seperti Sayyidina Umar bin Khatab khususnya, ia tidak setuju dengan pengangkatan Khalid bin Walid sebagai komandan perang karena Khalid adalah sosok yang dikenal sangat keras dan orang yang sangat berani di medan peperangan. Sayyidina Umar tidak menginginkan apabila dalam peperangan Riddah ini terdapat umat Islam yang dibunuh. Hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar pada masa itu. Pada waktu kejadian perang Riddah, Khalid memerintahkan untuk membunuh Malik bin Nuwayrah. Malik bin Nuwayrah adalah kepala suku Yarbu’. Sebelumnya, ia adalah kepala suku yang baik, juga seorang sahabat Nabi saw. yang bertugas mengumpulkan zakat di kelompoknya dan membagikan zakat tersebut kepada fakir miskin.

Perintah Khalid bin Walid untuk membunuh Malik bin Nuwayrah entah benar atau tidak disebabkan karena faktor keengganan Malik membayar zakat menimbulkan kontroversi tersendiri. Namun yang pasti, Malik bin Nuwayrah dibunuh atas perintah Khalid bin Walid. Peristiwa inilah yang membuat Sayyidina Umar bin Khatab tidak setuju Khalid bin Walid melanjutkan komandonya untuk menumpas kelompok ini. Sayyidina Umar bin Khatab membuktikan ketidak-sukaannya pada kepemimpinan Khalid bin Walid atas kematian Malik bin Nuwayrah dengan mencopot posisi Khalid bin Walid sebagai komandan pasukan perang komunitas Islam setelah Khalifah Abu Bakar Al-Shidiq meninggal dunia.

Kesimpulannya, perang Riddah (Harb al-Riddah) merupakan peristiwa yang sangat penting pada masa kekhalifahan Sayyidina Abu Bakar Al-Shidiq. Perang ini adalah suatu konteks dimana terdapat kelompok yang tadinya sudah memeluk agama Islam, atau juga yang belum memeluk agama Islam, atau yang masih ragu-ragu terhadap agama Islam dan diperangi oleh Khalifah Abu Bakar sebagai suatu pembangkangan dan usaha untuk memecah belah komunitas Islam yang ada di Madinah pada saat itu. Peristiwa ini tidak bisa dijadikan dasar untuk membunuh dan memvonis mati bagi mereka yang berpindah agama dari Islam. Bahkan, tokoh-tokoh islam kontemporer seperti Syekh Ahmad Al-Thayyib, Syekh Jumu’ah (mantan Mufti Mesir), semuanya tidak setuju apabila ada fatwa yang berisikan vonis mati bagi mereka yang mengubah agamanya dari Islam ke agama apapun. Demikianlah fakta sejarah yang terjadi pada masa itu, dan tidak harus sama untuk dipraktikkan kembali pada masa kini karena konteks zaman yang tidak lagi sama.(IL/AKR)[1]

[1] Tulisan berdasarkan catatan digital video Podcast Alwi Shihab pada laman https://www.youtube.com/watch?v=vkoBPFzotNs&list=PLKN0wcIUtKYlpYPbRIXgRav6op_v9vKkO&index=66.

Nonton juga

C

Bagaimana pandangan Anda? Infokan juga apabila materi ini bermanfaat sebagai inspirasi tulisan/integrasi bahan dalam RPP/dsb.

Komentar (0)
L

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...