Benarkah Jika Seseorang Pindah Agama Harus Menerima Hukuman Berat seperti Hukuman Mati?
Oleh: Dr. Alwi Shihab ↗
Simak pemaparan Prof. Dr. H. Alwi Shihab di Podcast Alwi Shihab terkait fatwa hukuman mati bagi orang Islam yang murtad di episode ke-49 berikut ini.
Refleksi Podcast Episode 49
Tidak Ada Paksaan dalam Agama
Ulama memiliki perbedaan pendapat/fatwa perihal hukuman mati bagi Muslim yang berpindah agama. Para ulama membenarkan bahwa Sayyidina Abu Bakar Al-Shidiq menumpas orang-orang yang tidak mau membayar zakat dan kelompok pembangkang lainnya karena hal tersebut dinilai sebagai penghianatan terhadap agama. Sehingga, tidak saja karena faktor berpindah agama, namun juga karena ada faktor lainnya, yakni penghianatan dan rongrongan terhadap komunitas Islam pada waktu itu. Maka dari itu, para ulama memiliki pandangan yang berbeda berdasarkan konteksnya.
Tidak ada ayat Alquran yang jelas dan pasti yang berisikan tentang sangsi bagi umat Islam yang berpindah agama. Umat Islam mengetahui, bahwa dalam Alquran banyak sekali ayat yang menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat. Dan pada waktu yang beramaan pula, umat Islam tidak boleh memaksakan ajaran agamanya pada orang lain, sebagaimana firman Allah Swt.:
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ
“Tidak ada paksaan dalam agama,” (QS. Al-Baqarah: 256). Jadi, yang menjadi alasan mengapa ada hukuman bagi orang-orang yang keluar dari Islam/murtad adalah apabila terdapat unsur-unsur memerangi agama Islam, adanya unsure untuk merongrong kesatuan dan persatuan umat Islam; seperti yang dihadapi oleh Sayyidina Abu Bakar Al-Shidiq.
Bagi umat masa kini, hukuman mati yang demikian sangat sulit untuk diterapkan disebabkan dua pertimbangan: pertama, dalam Alquran hal tersebut tidak dijelaskan secara pasti perihal sangsi hukuman mati bagi yang murtad; kedua, karena selama hidup Nabi Muhammad saw., ia tidak pernah memerintahkan untuk menghukum mati orang Islam yang berpindah agama, kecuali mereka itu betul-betul pindah loyalitas kepada musuh Islam dan ikut di dalam memerangi agama Islam. Oleh karena itu, Nabi Muhammad saw. diminta oleh Alquran untuk tidak memaksa, seperti yang termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 256 di atas.
Ayat tersebut turun disebabkan karena adanya seseorang yang mengeluh pada Nab saw. perihal dua anaknya yang sedang berniaga ke Syam dan berinteraksi dengan komunitas Kristen di sana dan akhirnya 2 anaknya ini tertarik masuk Kristen. Ketika dua anak itu kembali ke Madinah, orang tua mereka ini mendatangi Nabi saw. dan mengeluhkan kondisi keagamaan anaknya. Sang ayah bertanya, “Apakah saya dapat memaksa mereka untuk kembali memeluk Islam?” Rasulullah saw. pun menjawab bahwa hal itu tidak dibenarkan, dan kemudian turunlah ayat ke-256 dari surah Al-Baqarah tersebut.
Umat Islam juga sering membaca ayat Alquran yang mengatakan bahwa:
وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَاٰمَنَ مَنْ فِى الْاَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيْعًاۗ
“Apabila Tuhan menghendaki maka Tuhan bisa saja membuat orang di seluruh dunia ini memeluk agama Islam dan beriman pada Allah Swt.,” (QS. Yunus: 99). Untuk itu, Nabi Muhammmad saw. sangat antusias mengajak masyarakatnya untuk mengikuti misi Islam. Antusiasnya Nabi Muhammad saw. ini digambarkan di dalam Alquran seperti setengah mati dilaksanakan olehnya, sampai-sampai ia tampak seperti akan mati saking bersungguh-sungguhnya.
Nabi Muhammad saw. sangat sedih pada saat orang-orang Makkah, Madinah, juga orang-orang di sekelilingnya tidak mengindahkan ajakan dan tuntunannya. Karena keinginannya yang begitu keras itu, Allah Swt. kemudian menyampaikan pada Nabi Muhammad saw.:
اَفَاَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتّٰى يَكُوْنُوْا مُؤْمِنِيْنَ
“Apakah kamu ingin dengan keinginanmu yang besar seakan-akan kamu memaksa/menggunakan cara melampaui batas yang wajar untuk menjadikan mereka mukmin?” (QS. Yunus: 99). Alquran juga memberi peringatan pada Nabi Muhammad saw.:
فَذَكِّرْۗ اِنَّمَآ اَنْتَ مُذَكِّرٌ لَّسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍۙ
“Maka berilah peringatan, karena tugasmu wahai Muhammad adalah memberi peringatan. Kamu sama sekali tidak boleh dan tidak diizinkan untuk memaksa,” (QS. Al-Ghasyiyah: 21-22). Oleh karena itu, ketika Nabi Muhammad saw. melakukan perjanjian damai di Hudaibiyah, di sana terdapat pasal yang menyatakan bahwa orang-orang Madinah yang ingin kembali ke Mekkah dan kembali pada agama lamanya maka diperbolehkan.
Artinya, memeluk sebuah agama adalah hak prerogatif individual. Setiap orang memiliki hak untuk memilih. Alquran menyampaikan:
فَمَنْ شَاۤءَ فَلْيُؤْمِنْ وَّمَنْ شَاۤءَ فَلْيَكْفُرْۚ
“Yang ingin beriman, silahkan! Dan yang ingin mengingkari, silahkan!” (QS. Al-Kahfi: 29). Tidak ada sama sekali tuntunan yang mengajarkan untuk seseorang itu dipaksa memeluk suatu agama tertentu, karena Allah Swt. mengatakan:
وَهَدَيْنٰهُ النَّجْدَيْنِۙ
“Manusia itu diberi petunjuk dua jalan, jalan yang benar dan jalan yang keliru (dan merekalah yang akan menentukan jalan mana yang akan mereka pilih),” (QS. Al-Balad: 10).
Kembali pembahasan awal, yakni tentang pendapat ulama/fatwa perihal sangsi bagi orang yang keluar dari Islam, tentu ada umat Islam yang mengikuti fatwa yang keras dan ada pula yang tidak. Bagi yang mengikuti fatwa yang keras, maka mereka membolehkan membunuh orang yang berpindah agama. Jangankan perihal sangsi hukum mati bagi yang berpindah agama, ada pula fatwa yang berisikan sangsi hukuman mati bagi orang-orang yang melakukan dosa besar. Ini juga yang menjadi acuan kelompok ISIS untuk menghabisi orang-orang yang berbeda pandangan dengan mereka dan ISIS menganggap kelompk berbeda tersebut telah melenceng dari prinsip-prinsip dasar Islam.
Ringkasnya, pada masa kini, orang yang berpindah agama dari Islam dalam perspektif Islam itu adalah hak pribadi. Dan sebagai umat Islam, kita tidak boleh memvonis orang Islam yang keluar dari Islam dan mengeluarkan pendapat bahwa mereka boleh dibunuh atau juga memaksa mereka untuk kembali memeluk Islam. Kita hanya bisa menganjurkan agar mereka menggunakan akal pikirannya dan menelaah ulang untuk kemudian memilih dan menentukan apa yang dipilih, dan itu adalah pilihan pribadi yang masing-masing akan pertanggung-jawabkan. Siapapun yang berbuat baik atau pun dosa, maka kelak di hari kemudian akan mendapat ganjarannya yang berupa rahmat maupun siksaan dari Yang Maha Kuasa.(IL/AKR)[1]
[1] Tulisan berdasarkan catatan digital video Podcast Alwi Shihab pada laman https://www.youtube.com/watch?v=zQ14-4nMAM4&list=PLKN0wcIUtKYlpYPbRIXgRav6op_v9vKkO&index=65.
Nonton juga
Bagaimana pandangan Anda? Infokan juga apabila materi ini bermanfaat sebagai inspirasi tulisan/integrasi bahan dalam RPP/dsb.


0 Comments