Alwi Shihab Menanggapi Kelompok Puritan yang Menganggap Musik itu Haram
Oleh: Dr. Alwi Shihab ↗
Musik, halal atau haram? Bidah atau tidak? Simak jawaban Prof. Dr. H. Alwi Shihab di Podcast Alwi Shihab episode ke-39 berikut ini.
Refleksi Podcast Episode 39
Apakah Bermusik Itu Haram?
Bidah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan semangat agama. Apa hukum bermusik dalam Islam? Dan apakah bermusik yang bernuansa religi termasuk dari bagian bidah yang baik? Alwi Shihab merespon pertanyaan ini dengan mengatakan bahwa musik dalam Islam bukanlah sesuatu yang dilarang. Musik adalah suatu hal yang boleh dikatakan mubah hukumnya, yakni yang melakukannya tidak berdosa dan yang meninggalkannya tidak mendapat pahala. Yang menjadi persoalan kemudian adalah karena adanya suatu kelompok yang sangat menjaga puritanisme, atau kemurnian agama.
Kelompok ini menganggap musik itu haram dengan dalih bahwa, “Kita mencegah suatu perbuatan agar jangan sampai perbuatan tersebut menjerumuskan yang melakukannya kepada kemaksiatan.” Maksudnya adalah, jadi kalau kita membiarkan orang bermain musik dan menikmatinya, umumnya, musik mengambil waktu yang begitu banyak dari orang-orang yang berkecimpung dalam dunia permusikan sehingga ia meninggalkan kewajiban agamanya. Ini adalah bagian dari sadd li al-dzara’i, yakni menutup kemungkinan adanya sarana untuk orang terjerumus di dalam kemaksiatan. Pada perkara sadd li al-dzara’I ini, Imam Syafi’i pernah mengatakan bahwa apabila ada kekhawatiran terhadap suatu perilaku yang bisa menjerumuskan seseorang kepada maksiat, jangan serta merta perbuatan yang bukan perbuatan maksiat ini dianggap haram; karena itu berarti kita memprediksi sesuatu yang belum terjadi. Bagaimanapun, ada orang yang bermusik dan itu merupakan sarananya cara untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Jadi, istilah yang digunakan oleh kelompok yang melarang bermusik, juga menggambar, dan membuat patung manusia, itu semuanya termasuk dalam kategori mencegah terjerumusnya seseorang pada maksiat.
Imam Syafi’i sangat jelas mengatakan bahwa kita hanya boleh menghukum dan menilai pekerjaan seseorang terhadap apa yang dilakukannya, tidak kita bisa memprediksi bahwa hal tersebut dapat menjadikannya terjerumus pada maksiat. Jadi, kalau hanya bermusik saja seharusnya tidak masalah dalam perspektif hukum Islam. Terlebih dalam lagu-lagu religi yang isinya memuji Allah Swt. dan Rasulullah saw. Juga yang paling menonjol adalah kaum sufi yang sangat digemari tidak saja oleh umat Islam, namun juga oleh dunia Barat, satu di antaranya adalah Jalaludin Rumi. Ia merupakan tokoh yang lahir pada tahun 1207 M dan menonjolkan musik sebagai salah satu sarana yang bisa digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Lebih jauh lagi, apabila kita mem-profiling filosuf-filosuf Muslim, seperti Ibu Sina umpamanya, ia mengatakan bahwa terapi musik itu sangat handal untuk mengobati manusia yang galau, dalam keadaan setres dan sebagainya. Bagi Ibnu Sina, musik akan memberikan kelembutan di dalam jiwa manusia dalam kondisi tersebut, sehingga dapat mendekatkannya pada Allah Swt. Jalaludin Rumi pun memiliki banyak contoh dalam ungkapan-ungkapannya yang dipopulerkan dengan tari sufi putar spiritual dan diselingi oleh doa serta ayat suci Alquran yang dapat menjadi terapi serupa.
Pada abad ke-9 dan 10 Masehi, hidup tokoh-tokoh sarjanawan Muslim seperti Ibnu Sina, Al-Kindi, Al-Farabi, yang menjadikan musik sebagai sarana melunakkan jiwa manusia. Di saat jiwa manusia lunak, ia bisa meningkatkan tingkat spiritualnya dengan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Jadi, musik itu tidak apa-apa bagi umat Islam. Yang dikhawatirkan dari musik itu adalah musik yang sifatnya hura-hura; dimana dalam permaianan musik itu disajikan minuman keras, terdapat pencampuran tari laki-laki dan perempuan dengan cara yang tidak dibenarkan, dan juga mengandung hal-hal yang erotis, sehingga musik tersebut terciderai. Inilah yang membuat kelompok salafi men-stop musik dan menganggap bahwa musik tidak diperbolehkan karena menjerumuskan orang-orang pada kemaksiatan. Kelompok ini berdalih bahwa dalam Alquran disebutkan bahwa:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ
“Ada manusia-manusia yang perilakunya itu menggunakan kata-kata yang tidak berarti (musik) untuk menjerumuskan manusia kepada hal-hal yang menjauhkan dia pada Allah Swt,” (QS. Luqman: 6).
Maka dari itu, hukum bermusik adalah tergantung dari bagaimana manusia melihatnya, apakah akan menjerumuskan manusia kepada hal yang tidak benar atau mendekatkan manusia pada Hal Yang Benar. Kelompok Muslim awal yang datang ke Indonesia diprakarsai oleh tokoh-tokoh seperti para Wali Songo. Sunan Kalijaga menggunakan seni musik gamelan dan wayang untuk berdakwah, dimana masyarakat Jawa sangat suka pada kesenian tersebut. Kesenian inilah yang membuat masyarakat Jawab menyukai dakwah Sunan Kalijaga dan membuat mereka berbondong-bondong memeluk agama Islam. Ada juga riwayat yang mengatakan bahwa Sunan Kaljaga menggunakan kesenian ini agar masyarakat berkumpul, dan dimulai terlebih dahulu dengan berwudu, juga disertai makna dari wudu tersebut, yakni membersihkan badan dan jiwa manusia sebelum memulai acara. Dan dalam kesenian musik gamelan dan wayang tersebut diberikanlah substansi ajran Islam yang berupa Tauhid, sehingga masyarakat Jawa yang hadir sangat senang sekali mengikuti ajakan dakwah ini.
Ringkasnya, selama musik itu tidak dinodai oleh hal-hal maksiat, maka bisa saja musik itu merupakan inovasi baik untuk berdakwah. Selain itu juga, telah dibuktikan oleh Ibnu Sina (filosuf Muslim yang ahli dalam dunia pengobatan) dengan pembuktian bahwa terapi yang sangat ampuh adalah sarana musik karena dapat melunakkan jiwa manusia. Musik yang sering kita dengar merupakan musik yang digunakan untuk menyenangkan orang lain. Dengan gambus, gitar, piano, dan alat musik yang dimainkan lainnya, dapat membuat kita menjadi senang. Kalau ada sesuatu hal yang menjadikan sesama kita menjadi gembira dan bahagia, maka itu adalah perilaku yang baik. Adanya musik yang dibatasi dengan musik religi, maka ini memberi peluang bagi para pemain musik untuk mencapai apa yang diharapkan, yakni dapat memberikan kebahagiaan pada orang lain.(IL/AKR)[1]
[1] Tulisan berdasarkan catatan digital Podcast Alwi Shihab pada laman https://www.youtube.com/watch?v=vkbcST9_QyI&list=PLKN0wcIUtKYlpYPbRIXgRav6op_v9vKkO&index=75.
Nonton juga
Bagaimana pandangan Anda? Infokan juga apabila materi ini bermanfaat sebagai inspirasi tulisan/integrasi bahan dalam RPP/dsb.


0 Comments