U

Tentang Ayat Referensi Kecaman Pada Kafir

Refleksi Podcast Episode 78

Ayat Suci Berisikan Kecaman Pada Kelompok Beda Iman: Fahami Konteks Sejarah dan Jangan Digunakan untuk Berdialog!

Kehidupan antar umat beragama di zaman Nabi Muhammad saw. sangatlah harmonis. Banyak persitiwa-peristiwa yang dicatat oleh para ahli sejarah tentang bagaimana interaksi sosial yang terjalin pada masa itu. Sungguh masa yang sangat indah dan menentramkan. Realitanya, dalam dunia pendidikan saat ini, terdapat buku ajar keagamaan yang menggunakan ayat-ayat yang berisikan kecaman berupa azab yang pedih pada kelompok beda iman  (dan tidak beriman) saat membahas tema toleransi beragama. Menjadi pertanyaan kemudian, apa yang seharusnya para guru lakukan (juga para orang tua dan lainnya) untuk memberikan pemahaman yang baik pada anak didik agar ayat tersebut tidak difahami sebagai dasar untuk mengecam kelompok agama yang berbeda?

Alwi Shihab memulai memberikan jawaban dengan mengajak kita semua kembali kepada asbab al-nuzuul untuk mencari tahu sebab dari turunnya ayat-ayat yang berisikan kecaman tersebut. Sehingga, tidak bisa satu ayat diterapkan pada konteks yang berbeda-beda. Bagi orang-orang yang menutupi kebenaran, Alquran selalu menjanjikan suatu siksa, juga neraka. Tugas para guru sebagai pendidik yang menjadi wasilah ilmu pengetahuan bagi para muridnya adalah tidak mengajak mereka untuk hal-hal yang sifatnya kesesatan dan tidak sejalan dengan misi kitab-kitab suci. Oleh karena itu, tidak saja para guru, setiap umat beragama dalam memahami ayat Alquran juga dituntut untuk mampu memilih ayat-ayat yang sekiranya memiliki konteks yang sesuai dengan keadaan kita. Alwi Shihab menegaskan, hal demikian diharuskan karena setiap ayat-ayat yang ada di dalam Alquran memiliki konteksnya. Bahwa ada ayat yang berisikan kecaman kepada orang-orang kafir, itu sangat logis, supaya mereka (termasuk kita) berubah menjadi orang-orang yang berjalan di rel kebenaran. 

Ayat yang berisikan kecaman ini tidak boleh dipilih untuk berdialog dengan orang lain. Dalam berdialog dan berinteraksi dengan kelompok agama yang berbeda, Alwi Shihab mengharuskan agar kita berusaha memilih ayat yang kontekstual, atau yang cocok/sesuai. Jika kita ingin menggunakan ayat yang berisikan kecaman tadi dalam berdialog, maka kita harus mengatakan: kami tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu lakukan, dan sebaliknya, kamu juga tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kami lakukan. Hal ini dimaksudkan agar kita tidak perlu bertengkar. Yang demikian sesuai dengan ayat yang isinya berupa larangan untuk memaki Tuhan orang lain, karena mereka nanti akan memaki balik; dan permusuhan itu dimulai dengan suatu argumentasi yang tidak wajar. Sebagaimana bunyi QS. Al-An’am, 108:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًا ۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

“Jangan sekali-kali umat Islam mengejek atau menghina tuhan yang disembah kelompok lain. Karena akibatnya, kelompok lain akan kembali menghina  dan mendeskreditkan tuhan yang kamu sembah tanpa mereka ketahui yang sebenarnya.”

Apabila seorang Muslim ingin berdialog, berargumentasi, atau juga berdebat, Alwi Shihab mengharuskan billati hiya ahsan; yakni jangan memaki-maki dan ada rambu-rambunya. Adapun dalam kondisi peperangan, semisal di zaman Ibnu Taymiyah, di mana saat itu bangsa Mongol menguasai Baghdad setelah peristiwa Perang Salib yang baru saja usai, dan kondisi tersebut membuat Ibnu Taymiyah mengeluarkan fatwa-fatwa yang berbeda: orang Islam tidak boleh menyampaikan ucapan selamat Natal, tidak boleh ikut dalam perayaan yang diadakan orang Kristen, tidak boleh tiup terompet pada tahun baru Masehi; maka fatwa-fatwa tersebut tidak bisa kita gunakan dalam kehidupan kita saat ini. Karena, fatwa-fatwa tersebut tidak sesuai dengan konteks kehidupan kita. Kita di saat ini bukan hidup dalam keadaan perang. Fatwa yang dikeluarkan Ibnu Taymiyah itu lahir karena dalam kondisi perang, dalam keadaan permusuhan, dalam keadaan bunuh-membunuh, sehingga orang Islam tidak boleh dekat dan akrab kepada kelompok Kristen yang sedang menjadi musuh perang saat itu.

Berdasarkan hal ini, Alwi Shihab mengharuskan umat beragama membaca sejarah untuk memahami bunyi ayat suci dan juga fatwa ulama di masa lampau dan sekarang. Umat beragama perlu menelusuri sejarah. Semisal dalam memahami bunyi sebuah fatwa dan tafsir, kita harus menelusuri pada masa apa ulama tersebut lahir, mengapa ia sampai mengeluarkan fatwa-fatwa tersebut. Saking pentingnya ilmu sejarah dalam memahami teks-teks keagamaan, Alwi Shihab sampai mengungkapkan, “Kalau orang tidak belajar sejarah, ilmunya cekak, pendek. Dia tinggal comot pandangan si A yang waktu itu perang umpamanya, pandangan si B waktu itu ada pertempuran; itu yang diterapkan dan dia sampaikan kepada masyarakat, bahwa ulama ini mengatakan demikian.” Alwi Shihab juga mencontohkan, tentang masih banyaknya pihak yang melarang orang Muslim yang menkikah dengan ahlul kitab, non Muslim; bahkan ada ulama yang mengharamkan, padahal Alquran membolehkan. Mengapa hal tersebut sampai ada yang mengharamkan, karena mungkin yang bersangkutan memiliki pandangan, yang dalam istilah Fikihnya disebut saddan lizzara’i, yang artinya mencegah jatuhnya seseorang ke dalam maksiat. Pencegahan itu adalah: nanti jika seorang Muslim menikah dengan orang non Muslim, ibunya nanti bisa menjadikan anak-anaknya itu tidak memeluk Islam. Jadi akhirnya, seolah-olah yang membolehkan perkawinan beda agama ini, ikut bertanggung jawab kalau nanti anak-anak dari hasil perkawinan tersebut berbeda agama dengan kita, dan pula membuat suatu kemungkinan yang tidak menyenangkan. Ringkasnya, tiap ulama mempunyai pandangan yang berbeda antara satu dan lainnya perihal isu ini. Tetapi, jika kita mau kembali kepada Alquran, Alquran sudah memberikan anjuran bahwa itu boleh.

Alwi Shihab juga memperingatkan kita semua, bahwa saat ini banyak sekali perbedaan-perbedaan dalam fatwa-fatwa, dan kita harus cermat dalam hal ini. Sebagai guru, ulama, orang tua, tokoh masyarakat, kita harus memperkaya diri dengan banyak membaca, banyak mendengar, dan jangan melulu memiliki mata kuda. Memiliki mata kuda maksudnya adalah tidak mau melihat yang sana dan sini (beragam). Alwi Shihab mencontohkan bagaimana Imam Syafi’i yang memiliki pandangan berbeda terhadap pandangannya sendiri di tahun-tahun sebelumnya. Lebih tepatnya saat beliau berada di Makkah dan Syam, dan kemudian saat berada di Mesir. Hal ini bukanlah hal yang mengejutkan, karena kebudayaan masyarakat itu berbeda-beda, sehingga fatwa juga harus berbeda.

Penjelasan Alwi Shihab ini membuat kita menyadari, bahwa apa yang kita fahami tentulah berbeda dengan apa yang orang lain fahami, apa yang kita butuhkan tentulah berbeda dengan apa yang orang lain butuhkan. Oleh karena itu, kecakapan membaca teks dan konteks sangatlah diperlukan agar kita dapat menggunakan teks suci dan fatwa sesuai kondisi yang paling sesuai tanpa harus merugikan pihak liyan. Semuanya harus dimulai dari diri dengan senantiasa menambah wawasan dan pengetahuan melalui membaca dan memilih guru yang tepat dalam menerima sebuah pemahaman. Dengan demikian, setiap ayat suci akan menjadi sumber ketentraman bagi semua makhluk Tuhan.(IL/AKR)

Nonton Juga

C

Bagaimana pandangan Anda? Infokan juga apabila materi ini bermanfaat sebagai inspirasi tulisan/integrasi bahan dalam RPP/dsb.

Komentar (0)
L
× Silakan LOGIN untuk berkomentar.