Maulidan, Salaman, Selamat Natal: Bid’ah atau Tidak? Alwi Shihab Menjawab Dalil Mana Paling Shahih

Oleh: Dr. Alwi Shihab ↗

Maulidan, Salaman, Selamat Natal sebenarnya Bid’ah atau Tidak? Temukan jawaban Prof. Dr. H. Alwi Shihab di Podcast Alwi Shihab episode ke-38 berikut ini.

Refleksi Podcast Episode 38
C

Bagaimana Cara Menyikapi Ritual Keagamaan yang Memiliki Label Bidah?

 

Satu perkara bidah dapat memiliki respon pandangan yang berbeda-beda. Sebagai awam, tentu kita kerap bertanya, di antara pandangan tersebut, mana yang paling kuat argumennya? Dan bagaimana cara menyikapi ritual keagamaan yang memiliki label bidah, seperti Maulidan, salaman, dan mengucapkan selamat Natal kepada  saudara Nasrani? Alwi Shihab menjelaskan, bahwa masalah bidah, tiap kelompok memiliki dalilnya masing-masing. Tiap diri dari umat Islam tidak boleh membiasakan diri untuk mempersalahkan kelompok yang berbeda dengannya. Tiap-tiap kelompok tersebut tentu memiliki dalil yang menjadi dasar pegangan masing-masing. Seperti contoh, kelompok salafi tidak membenarkan umat Islam melaksanakan Maulid sebagaimana yang dilakukan oleh umat Islam Indonesia. Sampai saat ini pun, tidak ada satupun masjid di Saudi Arabia yang pernah melaksanakan Maulid Nabi Muhammad saw. Bagi masyarakat Muslim Indonesia, perayaan Maulid Nabi saw. di masjid, surau, pesantren, dan dimana saja adalah peringatan dan kegembiraan atas kelahiran nabi akhir zaman, dan merupakan hal yang tidak apa-apa untuk dilakukan.

Contoh lainnya adalah perihal maqbarah/kuburan. Kelompok salafi menganggap bahwa mendirikan semacam kubah atau tempat ziarah yang berlebihan adalah hal yang dilarang. Pandangan ini berdasarkan kondisi di zaman Nabi saw., jangankan mendirikan kubah di kuburan, berziarah kubur juga pada masa awal pengutusan Nabi saw. dilarang. Hal ini disebabkan pada zaman Jahiliyah, tokoh-tokoh yang meninggal itu diabadikan dengan kubah dan tempat ziarah di makamnya; sehingga, hal ini bisa menjerumuskan orang-orang pada pengkultusan dan penyembahan pada kuburan tersebut. Namun setelah umat Islam telah mengetahui makna dari Tauhid, maka Rasulullah saw. memperbolehkan umat Islam ziarah kubur karena dapat memperiingatkan manusia akan hari akhirat.

Kelompok yang memberi ruang dan membolehkan para ulama serta umat Islam melakukan inovasi/bidah, selama itu tidak mengganggu ketetapan-ketetapan hukum agama, maka diperkenankan. Banyak sekali bidah yang sangat bermanfaat dalam rangka dakwah, seperti penggunaan wayang dan gamelan yang berhasil digunakan Sunan Kalijaga dalam mendakwahakan ajaran Islam pada masyarakat Jawa. Penggunaan kesenian dalam rangka dakwah di zaman Nabi saw. tentu tidak ada. Namun oleh para ulama-ulama di masa setelah itu, seperti Imam Ghazali, Imam Syafi’i, dan Imam Izzudin Abd Al-Salami, mereka menganggap bahwa selama inovasi itu tidak bertentangan dengan apa yang menjadi ketetapan agama, maka boleh saja dilakukan.

Sebagai umat Islam, kita harus luwes, karena kita telah menyatakan bahwa agama ini adalah agama yang terakhir dari kelompok-kelompok agama samawi (Yahudi dan Nasrani), yang menutup semua ajaran tersebut dan berlaku sepanjang masa. Karena agama Islam ini adalah agama yang berlaku sepanjang masa, maka agama ini harus fleksibel dalam berdakwah. Dengan demikian, ajaran Islam dapat beradaptasi di tiap masa dan tempat. Sifatnya yang fleksibel inilah yang memberi ruang kepada para ulama untuk berinovasi dalam berdakwah. Tentu banyak inovasi dakwah yang oleh kelompok salafi dianggap tidak pernah ada di zaman Nabi saw. Seperti tradisi dakwah kaum sufi oleh Jalaludin Rumi yang saat ini digemari oleh Barat. Ungkapan dan cara Rumi menjelaskan tentang kehidupan dan ajaran Islam melalui kesenian tari sufi/spiritual dance yang dilakukan bersamaan dengan berkonsentrasi pada pendekatan diri kepada Allah Swt.

Berdasarkan hal ini, terdapat ulama-ulama yang membolehkan dan membiarkan inovasi yang demikian berlangsung selama tidak melanggar ketetapan-ketetapan syariat Islam. Ulama-ulama ini berlandaskan pada hadis qudsi yang berbunyi:

وَلَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

“Ada hamba-hambaku yang senantiasa berusaha mendekatkan diri dengan hal-hal nawafil (tambahan-tambahan ibadah, seperti tambahan salat setelah wudu oleh Bilal bin Rabah), dan saya akan memberikan rahmat/kecintaan-Ku padanya.” Jadi, ulama-ulama ada yang menganggap bahwa inovasi-inovasi yang baik seperti membaca surah Yasin pada malam Jumat itu diperbolehkan, walaupun bagi kelompok salafi tidak dianjurkan karena yang demikian tidak pernah dilakukan di zaman Nabi saw.

Akhir-akhir ini, di Indonesia pun mulai banyak terpengaruh kelompok salafi sampai-sampai antar sesama Muslim enggan bersalaman tangan. Bukan karena sedang ada wabah, melainkan karena ada anggapan bahwa salaman atau berjabat tangan tidak pernah dilakukan di zaman Nabi saw., sehingga mereka menganggap bahwa hal tersebut adalah bidah. Namun sebenarnya, dalam ajaran agama Islam, bersalaman atau musafahah itu artinya saling memaafkan. Kita bersalaman itu berarti memberikan good will, atau perasaan positif kepada orang yang kita ajak salaman. Yang demikian tentu tidak ada salahnya jika dilihat dari perspektif ajaran Islam. Akan tetapi, karena kelompok salafi begitu strict sehingga mereka tidak menganjurkan bersalaman dan mengatakan ini bidah.

Masih banyak perkara lainnya pada masa saat ini yang membutuhkan inovasi, tentunya inovasi yang tidak melanggar dan bertentangan dengan ketentuan agama. Secara sarih Alwi Shihab mengatakan bahwa jika ia ditanya maka ia akan cenderung membuka peluang untuk orang berinovasi selama dalam koridor yang moderat, tidak berlebihan dan juga tidak mengurangi apa yang bisa dilakukan. Sesungguhnya banyak sekali hal-hal yang dicontohkan oleh para imam terdahulu, termasuk Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa kalau kita ingin mengikuti madzhab secara strict, maka tidak perlu ada adzan awal pada hari salat Jumat; atau tidak perlu melaksanakan khutbah ‘Iid sebanyak dua kali. Tetapi, itu semuanya dianggap tidak mengganggu dan dapat dikatakan sebagai bagian dari ajaran Islam.

Hal-hal demikian membawa kita pada pandangan Islam yang disebut dengan qiyas dalam sumber hukum Islam. Qiyas adalah analogi. Jadi kalau kita melihat ada suatu keadaan yang terjadi pada masa lalu dan bisa dianalogikan dengan kejadian/keadaan masa sekarang ini, maka kita bisa menjadikan sumber hukum di masa lalu untuk diterapkan di masa kini. Banyak hal di masa kini yang bisa di-qiyas-kan dengan apa-apa yang terjadi di masa Nabi saw., seperti tentang anjuran berdakwah, anjuran mendekati kelompok tertentu dengan cara yang baik, dan lain sebagainya. Sehingga, jangan sampai kita menjadi begitu kaku/strict.

Ada satu kontroversi yang selalu terulang setiap tahunnya, yakni perihal pengucapan selamat Natal kepada saudara Nasrani yang merayakannya. Tentu saja dari kelompk salafi, sikap tersebut tidak dibenarkan dengan alasan bahwasanya hal tersebut dapat menjerumuskan dan membuat orang Islam terpengaruh pada ajaran agama lain. Menurut Imam Syafi’i, kita tidak perlu jauh menganggap bahwa hal itu akan terjadi; karena apa yang kita lakukan itu (mengucapkan selamat Natal) adalah bagian dari anjuran untuk menyatakan simpati umat Islam kepada sesama komunitas beragama yang diperintahkan oleh Alquran untuk senantiasa berbuat baik dan adil kepada mereka.

Imam Syafi’i meminta umat Islam untuk tidak berasumsi bahwa dengan mengucapkan selamat Natal, kemudian orang yang mengatakan itu terjerumus dengan syirik atau meniru kelompok Kristen yang tidak bisa diterapkan dalam agama Islam (mengakui apa-apa yang diajarkan dalam ajaran Kristen masa kini). Dalam isu ini, menajdi sebuah kontroversi, ada yang strict tanpa melihat dampaknya, dan ada pula yang melihat ajaran Islam secara menyeluruh. Substansi ajaran Islam harus dapat untuk menjadi pedoman, pegangan dan keputusan umat Islam. Ini adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan saat membincang tentang bidah.

Intinya adalah, pada masa kini, umat Islam harus lebih terbuka: jangan mempermasalahkan kelompok yang tidak mengikuti cara yang lebih luwes; jangan juga mengikuti cara yang begitu strict, sehingga membelenggu kita untuk memperkenalkan ajaran Islam ke masyarakat-masyarakat di luar masyarakat yang dikenal pada masa Nabi saw., karena keterbatasan pandangan pada waktu itu dan tidak adanya contoh-contoh yang dihadapkan pada Nabi saw. pada waktu itu. Sehingga betul apa yang dikatakan oleh tokoh Muslim kontemporer dari Makkah, Sayyid Alawi Al-Maliki, yang mengatakan bahwa bidah ini adalah persoalan ijtihad. Karena itu adalah persoalan ijtihad, sehingga semuanya tergantung dari tokoh yang mengeluarkan fatwanya berdasarkan pandangannya. Dan bagi para mujtahid yang berijtihad, apabila salah hasil ijtihadnya, maka ia mendapat satu pahala; dan apabila ia benar, maka ia mendapat pahala dua kali lebih banyak. Jadi, hal semacam ini tidak perlu dipertentangkan, dan tidak pula kita dengan mudah menuding orang lain yang berbeda itu telah terjerumus pada kemusyrikan serta menafikan keagungan Tuhan. Mari kita bersama menjadi manusia yang toleran. Apabila ada perbedaan pendapat di antara kita, jangan kita menganggap pandangan kita paling benar dan pandangan orang lain pasti salah.(IL/AKR)[1]

[1] Tulisan berdasarkan catatan digital Podcast Alwi Shihab pada laman https://www.youtube.com/watch?v=G1v_RzAU860&list=PLKN0wcIUtKYlpYPbRIXgRav6op_v9vKkO&index=76.

Nonton juga

C

Bagaimana pandangan Anda? Infokan juga apabila materi ini bermanfaat sebagai inspirasi tulisan/integrasi bahan dalam RPP/dsb.

Komentar (0)
L

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...