U

Apa Dasarnya Memilih Mazhab, dan Bolehkah Berpindah Mazhab?

Refleksi Podcast Episode 86

Kebolehan Talfiq (Mencampur atau Menggabungkan Beberapa Mazhab) Menurut Alwi Shihab

Umat Islam secara umum mengetahui adanya aliran-aliran dalam praktik keagamaan yang memiliki dasar pendapat-pendapat yang berbeda. Aliran-aliran tersebut dalam ranah Fikih disebut mazhab, dalam ranah Tasawuf disebut tarekat, dan dalam ranah teologi disebut aliran akidah. Khususnya dalam ranah Fikih, tentu Islam memiliki beragam Mazhab, baik dengan pengikut yang banyak (seperti Hanafiyah, Malikiyah,Syafi’iyah, dan Hanabilah) maupun sedikit. Umumnya nama mazhab tersebut dinisbahkan kepada nama tokoh yang menjadi mujtahidnya. Lahirnya para mujtahid mazhab ini tentu sebagai jawaban atas tuntutan zaman agar teks sakral dapat selalu menjadi jawaban atas segala kebutuhan manusia yang berbeda-beda. Akan tetapi, yang terjadi sekarang justru sebaliknya, umat Muslim ada yang terlalu menyakralkan perkataan mujtahid tertentu; sehingga, pendapat dan pemahaman yang berbeda dapat menimbulkan perdebatan dan perpecahan antar sesama umat Muslim. Menjadi pertanyaan di benak bersama, apakah umat Muslim diperbolehkan berpindah atau mencampur beberapa mazhab?

Merespon pertanyaan tersebut, Alwi Shihab mengawali dengan mengajak kita untuk berada pada titik sadar yang netral, yakni apabila kita memutuskan mengikuti suatu mazhab, dan ada pandangan-pandangan berbeda di luar mazhab tersebut, maka kita tidak patut menganggap bahwa mazhab tersebut adalah sesat. Pernyataan ini beliau kutip dari pernyataan Imam Syafi’i dengan redaksi, “Pendapat kami benar, namun di dalam pendapat (kami) itu, mungkin mengandung kesalahan.” Maksud kalimat tersebut adalah: pertama, dalam ruang perbedaan hasil ijtihad fikih, sang mujtahid dan umat Muslim harus sangat terbuka terhadap kritik dari luar; sehingga hasil ijtihad tersebut tidak bersifat absolut. Kedua, baik antar para mujtahid ataupun sesama umat Muslim dengan mazhab yang berbeda-beda, tidak dianjurkan untuk mengatakan bahwa pendapat diri adalah yang paling benar dan pendapat orang lain paling salah. Ketiga, pernyataan ini membuka peluang untuk kita dapat menerima pandangan orang lain. Demikianlah sikap dari Imam Syafi’i dalam merespon perbedaan pendapat antar sesama mujtahid yang dapat kita teladani.

Alwi Shihab menegaskan, jika instansi keislaman atau umat Muslim betul-betul konsisten terhadap Imam Syafi’i, maka tentu saja anjuran atau nasihat Imam Syafi’i tersebut juga harus diindahkan. Apabila telah demikian, jika seumpama ada masalah-masalah dalam fikih yang berbeda antara satu mazhab dengan mazhab yang lain, maka bisa saja yang bermazhab Syafi’i mengambil jawaban dari mazhab lain. Sehingga, hukum mengambil mazhab lain bagi seorang Muslim adalah boleh. Alwi Shihab berkisah, saat Syekh Azhar datang ke Majelis Ulama Indonesia, Syekh Azhar mengatakan, “Terkadang kita di Mesir, bukan saja mengambil dari tiga mazhab selain mazhab kita, tetapi mengambil dari mazhab-mazhab yang lain, termasuk dari mazhab Ibadiyah, Zhahiri, Syi’ah dan sebagainya; kalau hal tersebut sesuai dengan kemaslahatan umat atau kemaslahatan daripada pendapat yang kita anggap lebih cenderung kepada kemungkinan untuk kita bisa hidup lebih tenang.” Ringkasnya, apabila dari mazhab Syafi’iyah telah mengatakan demikian dan kita memilih tidak mengindahkan, lalu kita menganggap kita telah keluar dari agama, maka sama sekali tidak demikian ujar Alwi Shihab. Dengan kata lain, dalam suatu mazhab pun akan ada perbedaan pendapat di antara para pengikutnya, dan hal tersebut tidak menjadikan seseorang yang tidak sependapat berstatus keluar dari agama Islam.

Alwi Shihab memberikan gambaran dalam konteks masyarakat Muslim di Indonesia dengan kehadiran NU dan Muhammadiyah. Dalam pembahasan mazhab, NU atau Nahdlatul Ulama adalah ormas keagamaan yang berpegang kepada mazhab; adapun Muhammadiyah, ormas keagamaan tersebut tidak berpegang pada mazhab, tetapi membuka ijtihad ulama pada permasalahan-permasalahan yang dimusyawarahkan bersama. Bagi Alwi Shihab, dua-duanya benar dan tidak ada yang salah di antara dua ormas tersebut. Kehadiran dua ormas keagamaan yang besar ini adalah bagian dari pemikiran ulama yang sehat, yang tidak membelenggu para warga negara Indonesia yang notabenenya umat Muslim.

Sebagai kesimpulan pamungkas, Alwi Shihab menjelaskan bahwa jika kita melihat pendapat-pendapat atau tafsir-tafsir yang berbeda-beda antara satu dan yang lain, maka kita bisa memilih mana yang paling cocok untuk kehidupan kita sekarang ini; dan tidak ada kalimat yang berbunyi, “Kalau kamu bermazhab Syafi’iy, maka tidak boleh mengambil pendapat selain dari (mazhab) Syafi’iy.”(IL/AKR)

Nonton Juga

C

Bagaimana pandangan Anda? Infokan juga apabila materi ini bermanfaat sebagai inspirasi tulisan/integrasi bahan dalam RPP/dsb.

Komentar (0)
L
× Silakan LOGIN untuk berkomentar.