Apakah Piagam Madinah adalah Konstitusi Negara Islam yang Dipimpin Nabi Muhammad?
Audio
Refleksi Podcast Episode 74
Piagam Madinah: Negara Konstitusi yang Islami dan Syariat Menepati Janji
Piagam Madinah disinyalir sebagai konstitusi tertulis pertama yang ada di dunia. Piagam Madinah merupakan sebuah konstitusi yang mengatur hubungan antar umat beragama dalam ruang lingkup sebuah negara yang dibuat oleh Nabi Muhammad saw. pada tahun 622 M. Karena dibuat oleh Nabi Muhammad saw. yang notabenenya adalah pembawa syariat terakhir sekaligus pemimpin bagi kelompoknya, kemudian muncul pertanyaan, bagaimana kedudukan Piagam Madinah pada saat itu? Dan apakah penyusunan Piagam Madinah merupakan usaha untuk membentuk konstitusi negara Islam yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw.?
Memecah kebingunan ini, Alwi Shihab menjelaskan, bahwasanya pada waktu itu, Nabi Muhammad saw. datang ke Madinah dan ingin menghimpun semua kelompok yang ada di sana. Kelompok-kelompok yang mendiami Madinah saat itu antara lain kelompok Yahudi, kelompok Nasrani, dan juga kelompok orang-orang yang tidak percaya (tidak memiliki keimanan). Nabi Muhammad saw. ingin menciptakan suatu masyarakat yang inklusif. Masyarakat yang inklusif maksudnya adalah terbentuknya suatu komunitas baru, yakni komunitas Madinah dengan adanya ketetapan-ketetapan yang berlaku untuk semua yang bertempat tinggal di wilayah tersebut. Dan dengan adanya ketetapan-ketetapan ini, semua kelompok yang ada di Madinah bebas untuk melakukan ibadahnya sesuai keyakinannya masing-masing, saling menghormati, saling membantu yang perlu dibantu, dan menjalin hubungan yang baik.
Ringkasnya, Piagam Madinah disusun untuk membentuk suatu komunitas, komunitas yang dibangun untuk bersama-sama menciptakan hubungan yang akrab di antara mereka. Sehingga, jika ada serangan dari luar, maka kelompok-kelompok yang terjalin dalam komunitas Madinah ini akan bersama-sama membela city state yang mereka tempati. Ini adalah inti dari Piagam Madinah yang memiliki 47 pasal di dalamnya. Inilah kedudukan Piagam Madinah bagi para penduduk Madinah. Alwi Shihab melanjutkan, kondisi menjadi runyam karena ada kelompok Yahudi yang sebelumnya berkuasa di Madinah merasa, bahwa kehadiran konstitusi baru ini merongrong apa yang telah menjadi tradisi di Madinah yang sebelumnya, khususnya dalam hubungan ekonomi. Penduduk Madinah sebelum terbentunya Piagam Madinah ini memiliki tradisi ekonomi yang masih menjadikan riba sebagai landasan ekonomi yang kuat bagi mereka. Dan yang memprakrasai tradisi ini tidak lain adalah kelompok Yahudi yang memang menguasai ekonomi Madinah pada saat itu.
Perihal apakah Piagam Madinah merupakan konstitusi negara Islam atau bukan, Alwi Shihab memaparkan, bahwasanya kita tidak bisa mengatakan bahwa Madinah pasca kesepatakan Piagam Madinah merupakan negara Islam. Namun kita bisa mengatakan, bahwa Madinah adalah suatu negara, city state (negara yang berbentuk sebuah kota), yang dibangun atas kerjasama semua pihak/kelompok. Kondisi serupa juga terjadi dalam pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di dalamnya terdiri dari warga negara yang berasal dari agama yang beragam. Sesama warga negara Indonesia saling bekerja sama, masing-masing bebas untuk melaksanakan aturan agamanya, dan semua pihak berjanji untuk mempertahankan apa yang menjadi kesepatakan bersama yang disebut Pancasila. Sehingga, jika ada kelompok yang anti-Pancasila, maka kelompok tersebut adalah kelompok yang akan merusak kesepakatan. Dan siapapun yang merusak kesepakatan, maka mereka dikecam oleh Alquran. Sebagaimana QS. Al-Israa, 34:
…وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا
“Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”
Atas dasar ini, komitmen atau kesepakatan yang telah kita sepakati bersama harus kita jaga. Komitmen di sini tidak disebutkan secara khusus dalam bentuk dan jenis apa, intinya setiap komitmen harus dijaga. Karena, komitmen yang kita sepakati bersama orang lain, itu tentu menyangkut orang lain dan kelompok; sehingga siapapun yang merusak kesepakatan, sejatinya ia sedang melakukan perbuatan yang merugikan orang atau kelompok lain.
Saking pentingnya menunaikan janji/komitmen, Alwi Shihab menyampaikan, “Kalau sudah ada komitemen, harus kita hargai komitmen itu. Itu adalah salah satu ciri seorang Muslim.” Pernyataan ini berlandaskan pada QS. Al-Baqarah, 177:
لَيْسَ الْبِرَّ اَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْاۚ …
“Kebaikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebaikan itu ialah (kebaikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab suci dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan salat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji…
Melalui ayat ini jelas terperinci, bahwa kebaikan itu bukan hanya berpaling kesana atau berpaling kemari, melainkan yang beriman dan seterusnya, termasuk indikator yang terakhir, yakni kebaikan itu adalah mereka yang komit terhadap janjinya. Jadi, kalau kita sudah berjanji, kita harus komit untuk menunaikannya. Jangan kita sudah berjanji jika negara berdasarkan Pancasila, lantas ada dari kelompok kita yang datang dan mau menciptakan negara berdasarkan selain Pancasila, maka kelompok tersebut tidak islami menurut Alquran.
Jawaban Alwi Shihab ini meneguhkan pengetahuan kita tentang model negara konstitusi yang Islami dalam corak masyarakat yang majemuk. Walaupun kita semua berbeda secara keyakinan, namun kita dapat terikat dalam satu ruang inklusif untuk dapat saling menjaga dan memberikan kenyamanan dalam kehidupan bersama. Komitmen yang kita sepakati tidak harus menggunakan syariat Islam (Fikih) yang hanya dapat diterapkan oleh umat Islam saja, namun kita bisa bersama-sama membuat komitmen yang dapat memfasilitasi kebebasan kita semua dalam beragama tanpa harus merugikan pihak lain, dan tentunya komitmen tersebut memiliki nilai-nilai Islami berdasarkan kalam Ilahi yang diyakini semua umat beragama. Yang demikian bukanlah menentang perintah Tuhan YME, karena Nabi Muhammad saw. sendiri yang mencontohkan dan menjadi pelopor berdirinya negara konstitusi yang Islami melalui Piagam Madinah yang disepakati.(IL/AKR)
Nonton Juga

Sampai Dimana Batasan Toleransi Beragama? | Prof. Dr. Ahmad Najib Burhani

Orang Kristen Kalau Ditempeleng Pipi Kanan Maka Diberikan Pipi Kiri. Mitos atau Fakta?
Bagaimana pandangan Anda? Infokan juga apabila materi ini bermanfaat sebagai inspirasi tulisan/integrasi bahan dalam RPP/dsb.